“Dari 41 kasus yang kami tangani, didominasi kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang jumlahnya mencapai 28 perkara,” kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Cirebon Iptu Dwi Hartati, di Cirebon, Minggu.
Menurutnya, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada periode Januari hingga Agustus 2022 tercatat mencapai 41 perkara.
Data tersebut, ujar Dwi, terdiri dari kasus kekerasan seksual, kekerasan fisik, dan perdagangan orang yang kini masih terus ditangani.
Dwi mengatakan dari 28 kasus kekerasan seksual, pihaknya telah menyelesaikan 19 kasus, dan sembilan kasus lagi belum selesai, karena masih ditangani.