“Personel Satreskoba Polresta Mamuju berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu lintas propinsi di Jalan Poros Kalukku Kabupaten Mamuju,” kata Kapolresta Mamuju Komisaris Besar Polisi Iskandar, Rabu.
Pada pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku, seorang pelaku diantaranya seorang perempuan yang merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba.
Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil ditangkap tersebut, yakni HY, (31) warga Kecamatan Maniang Pajo Kabupaten Wajo yang berperan sebagai pengedar sabu-sabu di Kabupaten Mamuju dan seorang perempuan berinisial IR (30), juga warga Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan.
Perempuan berinisial IR tersebut kata Kapolresta, merupakan pengirim dan pemilik barang dari Kabupaten Wajo dan juga seorang residivis kasus narkoba.
“Suami dari IR ini, juga masih menjalani hukuman pidana di Lapas Pare-pare Provinsi Sulawesi Selatan terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Iskandar, dikabarkan dari antara.