Dari penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu lintas provinsi itu, polisi lanjut Kapolresta berhasil menyita barang bukti, berupa delapan paket kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu serta satu unit telepon genggam.
“Semua barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan para pelaku,” tegas Iskandar.
Sementara, Kasat Reskoba Polresta Mamuju Iptu Makmur mengatakan, dari hasil pemeriksaan, HY mengakui menerima narkoba jenis sabu-sabu dari IR yang dikirim dari Kabupaten Wajo untuk diedarkan di Kabupaten Mamuju.
“Dari pengakuan HY diketahui bahwa dia akan diberikan imbalan oleh IR sebesar Rp200.000 dari hasil penjualan satu paket sabu-sabu,” terang Makmur.
Keduanya bersama barang bukti kata Makmur, saat ini telah diamankan di Mapolresta Mamuju.
“Keduanya telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tegas Makmur. (qq)