Polresta Pontianak Tangani Proses Hukum Penganiayaan Pelajar

ilustrasi

PONTIANAK, Harnasnews.com – Polresta Pontianak secara resmi menangani kasus hukum penganiayaan yang dilakukan tiga siswa SMA terhadap seorang pelajar SMP. Akibat penganiayaan itu korban dirawat di salah satu rumah sakit di Pontianak.

“Secara resmi kami menarik kasus ini dari Polsek Pontianak Selatan untuk ditangani oleh Polresta Pontianak,” kata Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli di Pontianak, Selasa (9/4). Ia menjelaskan, kepolisian sudah meminta keterangan dari ibu korban penganiayaan tersebut.

Korban belum bisa dimintai keterangan karena masih dirawat di rumah sakit. “Untuk tiga terduga pelaku penganiayaan masih belum dilakukan pemeriksaan karena masih memeriksa saksi-saksi,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah Kalimantan Barat (KPPAD Kalbar) Eka Nurhayati Ishak meminta agar awak media tidak vulgar memberitakan kasus penganiayaan yang dilakukan beberapa siswa SMA terhadap satu siswa SMP yang terjadi beberapa pekan lalu. Eka menjelaskan pemberitaan tentang anak tidak vulgar sudah diatur pada UU No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Leave A Reply

Your email address will not be published.