Polresta Probolinggo Bekuk Dua Pembacok Warga Saat Malam Takbiran

PROBOLINGGO, Harnasnews.com  – Polres Kota Probolinggo berhasil mengungkap kasus pembacokan yang berakhir dengan meninggalnya MF warga dusun Krajan Desa Tongaswetan Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggon pada Senin (04/06) lalu.

Kedua pelaku yang diketahui beriinisial M (18) dan AF (20) merupakan warga dusun Kapasan, Desa Tongas Wetan, dan dusun Tombol, Desa Tongaskulon kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

Peristiwa pembacokan terjadi di Jalan Raya Lumbang, tepatnya di pertigaan Rest Area Tongas. Keduanya kini tengah ditahan di Polres Probolinggo.

“Tersangka sudah kami tangkap beserta barang bukti,” jelas Kapolres Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal S.H, S.I.K, M.Hum Senin (10/6) sore.

Kapolresta yang didampingi Kasat Reskrim Polresta AKP Nanang Efendi S.H menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal dari pelaku beserta dengan rekannya melakukan “bleyer-bleyer” pada saat melintas di jalan raya Lumbang.

Merasa terganggu, warga yang saat itu juga tengah menggelar kegiatan takbiran langsung menegur dan menghentikan rombongan pelaku beserta rekannya.

Namun pelaku dan teman-temannya tidak menghiraukan teguran tersebut sehingga terjadilah keributan antara warga dengan kelompok pelaku yang menyebabkan kelompok pelaku melarikan diri.

“Inisial B yang merupakan saudara dari pelaku, tertangkap oleh warga dan sempat mendapatkan beberapa pukulan dari warga,” ucap Kapolresta.

Alfian mengungkapkan, pelaku yang merasa tidak terima karena saudaranya mengalami pemukulan kembali kerumah dan mengambil sebilah celurit.

Dalam perjalanan menuju TKP, pelaku bertemu dengan AF dan mengajak AF untuk mengemudikan sepeda milik pelaku.

Setelah mendekati TKP, kata Kapolres, AF yang bertindak sebagai pengemudi mengarahkan sepeda motornya sesuai dengan instruksi pelaku M.

“Setelah mendekati kumpulan warga yang sedang merayakan malam takbiran tadi, pelaku M langsung mengayunkan sebilah celurit sebanyak satu kali dan mengenai dada korban MF yang saat itu sedang berdiri di pinggir jalan,” elasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku yaitu satu bilah celurit, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion serta kaos, celana dan sarung yang digunakan oleh para pelaku pada saat melaksanakan tindakan kriminal tersebut.

“Untuk kedua pelaku, kami kenakan pasal 338 sub 354 ayat (2) Sub 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres. (MR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.