JAKARTA, Harnasnews.com – Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan pihaknya bakal mengundang 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sosialisasi perekrutan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dedi menyatakan, sosialiasi secara langsung kepada 57 orang tersebut bakal dilakukan pada Senin 6 Desember 2021 di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
“Senin (pekan depan) kami (Polri) akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada eks pegawai KPK tersebut,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (4/12).
Dikutip dari merdeka, Polri akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu mengenai jabatan sebagai ASN di institusi Polri kepada 57 eks pegawai lembaga antirasuah itu. Itu merupakan prosedur sebelum dilakukannya pelantikan kepada Novel Baswedan Cs itu.
“Prosesnya dimulai sosialisasi terlebih dahulu sebelum dilantik. Apabila nantinya menyetujui, mereka diminta untuk menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi PNS. Selanjutnya BKN mengeluarkan NIP-nya,” ujar Dedi.
PeraturanKepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) nomor 1.308, 2021 terkait pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK tersebut telah terbit.
Pengangkatan khusus itu termaktub dalam Pasal 1 ayat (5), yang menyatakan bahwa 57 eks pegawai KPK adalah 56 orang dan satu orang yang pernah sebagai pegawai dinyatakan tidak dapat dialihkan menjadi pegawai ASN di KPK dan dengan Peraturan Kepolisian ini diangkat secara khusus menjadi pegawai ASN Polri.