Kepala DivPropam Polri Irjen Pol. Syahardiantono kepada wartawan di Jakarta, Jumat, mengatakan pihaknya masih dalam proses pemeriksaan terhadap kedua terduga pelanggar, yakni Bripda IM dan IG.
“Masih proses pemeriksaan, KKEP segera dibentuk,” kata Shahardiantono.
Hasil pemeriksaan Propam Mabes Polri, Bripda IM dan IG dinyatakan bersalah melanggar kode etik tingkat berat. Penyidikan pidana maupun etik terhadap keduanya berlangsung secara paralel. Untuk kasus pidana diusut oleh Polres Bogor Kabupaten.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebut, kedua tersangka atau terduga pelanggar, yakni Bripda IM dan Bripka IG sudah dilakukan penempatan khusus atau Patsus di Biro Provos DivPropam Polri.
Ia mengatakan, DivPropam Polri telah melakukan gelar perkara yang melibatkan satker yaitu Irwasum, Divkum SDM, Wassidik dan Densus 88 Antiteror Polri.