JAKARTA, Harnasnews.com – Polri diminta mengevaluasi dan melakukan pembenahan internal terkait dengan fenomena masyarakat yang membuat viral sebuah kasus agar mendapatkan pelayanan dari kepolisian. Kondisi tersebut dinilai terjadi akibat ada yang timpang dalam pelayanan.
Masyarakat jadi terpaksa mengadu ke media sosial untuk mendapat dukungan karena polisi tidak memberikan pelayanan yang memuaskan. “Oleh karena itu penguatan kelembagaan, sarana dan prasarana, serta profesionalitas anggota menjadi bagian yang sangat penting untuk terus dilakukan. Pelaksanaan tugas-tugas kepolisian yang humanis, inklusif, dan partisipatif juga akan memastikan kepercayaan publik akan makin meningkat,” kata Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto, Sabtu (18/12).
Fenomena masyarakat yang memviralkan perkara di medsos dipicu beberapa sebab, pertama, antisipasi dan responsivitas aparat kepolisian dianggap lambat dan tertinggal. Menurut dia, seharusnya tidak sulit bagi polisi untuk mendapatkan informasi secara cepat dan menangani secara tepat dan cepat untuk setiap persoalan yang ada di tengah masyarakat karena Polri memiliki infrastruktur, sarana dan prasarana, serta SDM yang besar, canggih, dan maju.
“Jadi, tidak perlu menunggu viral dahulu di media, baru ditangani. Dalam konteks ini jangan sampai polisi dianggap kurang prediktif dan responsif,” ujarnya, dikabarkan dari republika.
Kedua, lanjut Didik, kemungkinan masyarakat tidak menaruh kepercayaan sepenuhnya pada kepolisian karena menganggap integritas aparat kepolisian dalam melakukan penegakan hukum kurang independen, kurang transparan, masih tebang pilih, dan masih pandang bulu. Konsekuensinya, kata dia, adalah bahaya jika aparat kepolisian diragukan profesionalitas dan akuntabilitasnya sehingga masyarakat merasa perlu dukungan melalui sosial media dahulu untuk memastikan upaya hukumnya direspons kepolisian.