Dilansir dari antara, Dedi juga mengimbau kepada masyarakat tidak perlu takut melaporkan kasus korupsi yang terjadi di wilayahnya. Karena dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya jadi tanggungjawab penegak hukum, diharapkan peran aktif masyarakat.
“Tindak pidana korupsi ini karena kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) harus dilakukan secara bersama, secara kolaborasi antara masyarakat, stakeholder terkait lainnya. Ini penting agar betul korupsi ini bisa dihilangkan di Indonesia,” kata Dedi.
Dedi juga menyampaikan pesan kepada Nurhayati, agar dapat kembali beraktivitas normal seperti biasa, dan tidak perlu khawatir lagi, atau takut lagi dengan kasusnya.
“Kepada Nurhayati (kasusnya) sudah tuntas dan selesai malam hari ini juga,” ujar Dedi.
Sebelum diberitakan, Polri dan Kejaksaan sepakat untuk menghentikan kasus Nurhayati dengan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).
Proses penghentian sesuai hukum acara pidana, untuk perkara yang sudah P-21 dilakukan tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II).
Pelimpahan tahap II tersebut dilaksanakan di Polresta Cirebon, Selasa malam, dihadiri Kajari Cirebon dan Kapolresta Cirebon, tetapi tidak dihadiri Nurhayati, karena ia sedang menjalani isolasi mandiri.
Setelah pelimpahan tahap II, Kejaksaan menerbitkan SKP2 untuk menghentikan perkara Nurhayati.(qq)