JAKARTA, Harnasnews.com – Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliadi mengatakan, pihaknya sudah memberikan 21 kali peringatan melalui pesan langsung ke akun-akun media sosial diduga menyebarkan informasi terkait suku, ras, agama, dan Antargolongan (SARA). Peringatan itu dikirim sejak 25 Februari lalu.
“Per Kamis (25/2) kemarin tercatat sudah 21 peringatan disampaikan ke beberapa platform,” kata Slamet di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/3).
Slamet menyebutkan, pihaknya selektif dalam mengirimkan pesan langsung kepada akun-akun yang berpotensi melakukan tindak pidana berdampak SARA. Menurutnya, postingan berbau SARA tersebut diantisipasi karena dapat memicu konflik horizontal. “Kita meminimalisasi itu,” ucap Slamet, dikutip dari republika.
Upaya peringatan virtual itu merupakan bagian dari sistem kerja Virtual Police dalam menangani kasus pelanggaran UU ITE. Jumlah peringatan ini merupakan penambahan dari DM yang telah dikirimkan oleh Virtual Police pada Rabu (24/2) lalu, sebanyak 12 DM.