“Fintech peer to peer (p2p) lending atau pinjol ini mempunyai karakter tertentu sehingga pola penyelidikan harus dilakukan tepat dan benar,” kata Helmy dalam konferensi pers pengungkapan sindikasi jaringan pinjol ilegal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat.
Helmy mengungkapkan Bareskrim Polri dan jajaran kepolisian di daerah selama kurun waktu 2020 sampai 2021 sudah menerima 371 laporan polisi terkait pinjol ilegal.
Dari jumlah tersebut baru 91 perkara yang terungkap dan ada yang sudah dalam tahap persidangan sebanyak delapan kasus, selebihnya masih dalam pengembangan penyelidikan, katanya.
“Bareskrim Polri mem-‘framing’ pinjol itu secara utuh, mulai dari sms “blasting” sampai penagihan dan “desk collection”. Tidak parsial melihat pinjam-meminjamnya saja, tapi utuh,” ujarnya, dilansir dari antara.
Oleh karena itu, kata Helmy, penindakan terhadap pinjol ini dilakukan secara bersama karena layanan jasa keuangan nonperbankkan secara elektronik ini menggunakan teknologi sangat mudah bagi pelaku untuk berpindah-pindah, bahkan bisa di-“remote” (dikendalikan-red) di tempat lain.