JAKARTA, Harnasnews.com – Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan posko penyekatan larangan mudik libur Idul Fitri 1442 hijriah harus dijaga selama 24 jam. Polri mengancam akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang tak menjaga pos penyekatan selama 24 jam.
Untuk sanksi, kata Rusdi, Propam Polri yang akan melakukan pengawasan. “Kalau anggota nggak melaksanakan tugasnya itu pelanggaran disiplin, karena sudah menjadi ketentuan. bahwa pelaksanaan penyekatan pada titik-titik sekat dilaksanakan selama 24 jam,” kata Rusdi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/5).
Operasi Ketupat Jaya 2021 melibatkan 166.734 personel gabungan TNI, Polri dan instansi lainnya di seluruh Indonesia. Di antaranya, sebanyak 94.170 personel Polri dan sebanyak 13.332 personel TNI dan sisanya instansi terkait.
Petugas gabungan melakukan penyekatan mudik di Tol Cikarang Barat KM 31 (arah ke cikampek), Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/5). Penyekatan tersebut dilakukan setelah penerapan larangan mudik lebaran yang mulai diberlakukan pemerintah pada Kamis (6/5).