JAKARTA, Harnasnews.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri segera melimpahkan berkas perkara tahap I kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya kepada kejaksaan.
“Rencanakan besok (Kamis-red) kami gelar perkara yang melibatkan pengawas internal supaya ketika berkas dilimpahkan ke kejaksaan sudah tidak ada kesalahan lagi,” kata Dirtipideksus Bareskrim Pori Brigjen Helmy Santika di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/6).
Helmy mengatakan berkas perkara tahap I akan dilimpahkan setelah gelar perkara yang melibatkan pengawas internal Polri seperti Irwasun, Propam, Wasidik, dan Dirkum dilaksanakan Kamis (3/6). Gelar perkara ini bertujuan supaya penyidik mendapat masukan, pengayaaninformasi dalam upaya pemberkasan.
“Kalau sudah gelar perkara, Jumat (4/6) kami limpahkan berkas tahap I ke kejaksaan,” kata Helmy.
Dalam kasus KSP Indosurya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AS, SA, JN dan satu tersangka koorporasi yakni KSP Indosurya. Berkas yang akan dilimpahkan tahap I adalah berkas tiga tersangka. Sedangkan untuk tersangka koorporasi Indosurya masih dalam pemberkasan penyidik.