JAKARTA, Harnasnews.com – Penyidik Bareskrim Polri segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) kepada Jozeph Paul Zhang, YouTuber yang mengaku sebagai nabi ke-26, untuk selanjutnya diserahkan ke Interpol sebagai upaya menangkap yang bersangkutan yang sedang berada di luar negeri.
“Bareskrim segera mengeluarkan DPO, yang tentunya DPO akan diserahkan ke Interpol, dan tentunya menjadi dasar Interpol untuk terbitkan ‘red notice,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin.
Rusdi mengatakan Bareskrim Polri telah menerima laporan masyarakat terkait video viral YouTuber mengaku sebagai nabi ke-26.
Laporan terkait penodaan agam tersebut dilayangkan oleh Husin Shahab selaku Ketua Cyber Indonesia dilayangkan pada Sabtu (17/4) dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/0253/VI/2021/Bareskrim Polri.
Dalam menyelesaikan perkara ini, lanjut Rusdi, Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Keimigrasian dan Interpol. Karena Jozeph Paul Zhang diketahui sudah tidak berada di Indonesia.
“Polri bersama-sama instansi lainnya sedang berusaha keras menyelesaikan kasus ini, yang terpenting masyarakat jangan terprovokasi yakini Polri bersama instansi lainnya sedang berusaha keras untuk menyelasaikan kasus yang terjadi,” kata Rusdi, dikutip dari antara.
Saat ditanya kapan DPO akan diterbitkan, Rusdi menegaskan, secepatnya Bareskrim Polri akan menerbitkan DPO terhadap Jozeph Paul Zhang.