Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan kasus kejahatan ITE oleh warga binaan tersebut terjadi pada periode tahun 2018, 2019, 2020 hingga 2021.
“Artinya pelaku tindak pidana siber ini sebagai warga binaan dan atau narapidana yang masih menjalani hukuman,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Kasus pertama penipuan secara daring dengan lokasi penangkapan di Bagansiapiapi, Riau, tersangka tiga orang, dengan inisial AAS (narapidana kasus narkoba hukuman seumur hidup), beserta dua rekannya H dan AZP, sama-sama mantan narapidana (sudah bebas, red.).
Kronologis, kejadian sekitar September 2021, korban insial RO mengalami kerugian Rp400 juta karena dikuras uangnya oleh tersangka AAS. Modus operandinya, tersangka AAS melakukan pencarian pertemanan secara acak di media sosial kemudian berkenalan dengan korbannya, saling bertukar nomor telepon hingga nomor “Whatsapp”.
“Tersangka mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Kota Medan dan akan dimutasi ke Jakarta,” kata Ramadhan, dilansir dari antara.
Untuk meyakinkan korbannya, kata Ramadhan, tersangka mengirimkan dokumen-dokumen mutasi dan merayu korban. Setelah lebih akrab meminta bantuan kepada korban dengan berbagai alasan.
Tersangka kemudian mengirimkan nomor rekening salah satu bank untuk menerima transferan uang dari korban. Nomor rekening yang diberikan adalah milik rekannya H dan AZP (tersangka).
“Tersangka AZP dan H posisinya sudah mantan napi dan ini yang membantu menyerahkan uang korban kepada tersangka utama. Ada pembagian persennya dari hasil penipuan tadi, untuk AZP dan H masing-masing lima persen, sisanya untuk AAS,” kata Ramadhan.
Berbagai modus kejahatan siber yang dilakukan oleh warga narapidana meliputi penipuan, pemerasan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga pornografi. Semua dilakukan dari dalam lapas oleh warga binaan dengan korban tidak hanya orang dewasa tetapi juga anak-anak.
Seperti kasus tahun 2020 dilakukan narapidana Lapas Kelas II A Jambi, berupa tindak pidana menyebarkan berita bohong, menyesatkan, merugikan konsumen, dan TPPU.
Ada pula kasus yang dilakukan narapidana Lapas Kelas IIA Bulak Kapal, Bekasi, inisial MOA, kasusnya penghinaan dan atau pencemaran nama baik atau manipulasi data serta membuat surat palsu.