KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan kembali meringkus jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Kali ini petugas menyita 2 kilogram sabu siap edar dari seorang tersangka. Hal ini disampaikan Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Untung Riswaji didampingi Kanit Reskrim AKP Imam Prakoso di Mapolsek Bekasi Selatan Jl. Pulo Ribung, pada Senin (15/07/24).
“Polsek bekasi Selatan dapat mengungkap peredaran narkotika jenis Sabu yang notabenenya pengembangan dari pengungkapan 26 Juni 2024 yang sebelumnya terungkap peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 4,7 kg dan 300 butir ekstasi. Hasil pengembangan kami polsek bekasi selatan tidak diam dan terus memberantas narkoba,” kata Kapolsek.
Pengungkapan sebelumnya, Polsek Bekasi Selatan mengamankan tersangka EB di wilayah Jatiasih. Polisi kemudian mengamankan pemilik dari barang haram tersebut yang berinisial FH di Bantul Yogyakarta.
“Setelah dilakukan pengembangan kita bawa ke polsek bekasi selatan dan kita temukan lagi sebanyak 2 kilogram narkotika diduga jenis sabu,”ungkapnya.
Kembali dikatakan Kaposek bahwa tersangka FH ini mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Bekasi. Dia juga mengakui telah mengedarkan beberapa kilo sabu yang ada pembelinya dari Bogor.
“Mereka bertransaksi di daerah Kota Bekasi. Sekali lagi alhamdulillah bahwa Polsek Bekasi selatan telah menyelamatkan kurang lebih 10 ribu jiwa pengguna yang akan coba-coba pelaku meracuni generasi muda indonesia,” katanya menambahkan.
Sedangkan barang bukti disita dari wilayah Kota Bekasi tepatnya di wilayah Jatiasih di rumah orangtua pelaku di atas plafon. Yang memang tersangka memang sudah residivis pada kasus yang sama.
“Tersangka mengakui diedarkan sejak tahun 2023, kurang lebih sudah sebanyak 3-4 kg,” ungkapnya.
Mengingat jumlah barang bukti yang begitu besar, dimungkinkan para pelaku ini masuk ke dalam jaringan tertentu. Namun hal ini masih dalam tahap pendalaman pihak kepolisian.
“Oleh sebab itu, ada lagi memang DPO inisial AK sedang kami kembangkan lagi mudah-mudahan seperti ini dapat terungkap kembali,”pungkasnya.
Pada kasus tersebut polisi menyita 2 kilogram narkotika jenis sabu dan 20 butir pil ekstasi berlogo Hello Kitty. Dan setelah dilakukan pengecekan pil tersebut ternyata pil itu bukan merupakan ekstasi.
Para tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 tentang narkotika dan undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Mam)