Polsek Bekasi Selatan Musnahkan Sabu Dan Ratusan Ekstasi

Uji sampel narkotika dilakukan tim Puslabfor Polri

“Sesuai dengan aturan yang ada, memang kita setelah ada penetapan dari pengadilan dan setelah ada pengujian dari Puslabfor barang bukti ini harus kita musnahkan. Dan ada beberapa saja yang sesuai penetapan penyisihan barang bukti untuk proses kelanjutan daripada pemberkasan tersangka ini,” kata Kapolsek kepada media.

Barang bukti yang dimusnahkan mencapai 5 kilogram lebih dari total barang bukti 6,7 kilogram dan 300 butir pil ekstasi.

“Total yang dimusnahkan hampir sekitar 5 koma sekian karena semua barang bukti yang 6 koma sekian dan ada beberapa butir ekstasi,” ungkap Kapolsek.

Semua barang bukti tersebut berasal dari TKP yang sama namun dengan 2 tersangka yang berbeda. Dikatakan Kaposek bahwa mereka merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Proses pemusnahan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dilakukan dengan cara di blender serta dicampur dengan air panas lalu di buang ke selokan. Terlebih dahulu dilakukan uji sampel oleh Tim Puslabfor Polri..

Polsek Bekasi Selatan Ungkap Peredaran Sabu Lebih Dari 4 Kilo Dan Ratusan Butir Ekstasi

Sekedar diketahui bahwa Unit Polsek Bekasi Selatan mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu pada tanggal 26 Juni 2024 di wilayah Jatiasih.

Polisi menaksir sabu seberat 4,7 kilogram berkisar 4 miliar rupiah. Dalam kasus tersebut polisi menyita barang bukti berupa 4,7 kilogram sabu, 300 butir pil ekstasi, 1 buah HP, 1 unit sepeda motor.

Kemudian tersangka kembali diinterogasi petugas darimana barang haram tersebut berasal. Tersangka EB mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka FD (DPO).

Selain tersangka EB dan FD (DPO), petugas juga mendapatkan nama lain dengan inisial KK (DPO) yang berperan menimbang barang haram tersebut untuk diedarkan.

Pada 15 Juli 2024 Polsek Bekasi Selatan kembali mengamankan tersangka EB di wilayah Jatiasih dan menyita barang bukti berupa 2 kilogram sabu.(Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.