KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 4 kilogram dan ratusan butir pil ekstasi.
Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Untung Riswaji didampingi Kanit Reskrim AKP Imam Prakoso dan Wakapolsek AKP Parwoto mengatakan bahwa polisi pada tanggal 25 Juni mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba juga menyita 300 butir pil ekstasi.
Tepatnya di tengah malam menjelang tanggal 26 Juni mendapatkan informasi bahwa akan ada peredaran dan transaksi narkoba di Perumahan Pemda kontrakan Pondok Arjuna Jl. Asih Permai Raya, Jatiasih. Kemudian tim melaksanakan penyelidikan dan di dapati seorang yang dicurigai dan kemudian diamankan dengan inisial EB.
“Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 kunci motor kemudian dilakukan interogasi tersangka mengakui menyimpan narkoba jenis sabu di bawah jok sepeda motor yang diparkir tidak jauh dari lokasi penangkapan,” ungkap Kapolsek kepada media pada Jumat (28/06/24).
Dari sepeda motor tersangka EB ini petugas menemukan barang bukti berupa 4 kantong teh China dengan total berat 3,7 kilogram sabu.
Kemudian tersangka kembali diinterogasi petugas darimana barang haram tersebut berasal. Tersangka EB mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka FD (DPO).
Selain tersangka EB dan FD (DPO), petugas juga mendapatkan nama lain dengan inisial KK (DPO) yang berperan menimbang barang haram tersebut untuk diedarkan.
“Selanjutnya tim dan tersangka EB menunjukkan rumah kontrakan FD (DPO) dan saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut didapat barang bukti berupa enam plastik klip bening sabu dengan berat 1.000 gram dan tiga bungkus plastik klip bening sebanyak 300 butir ekstasi,” ungkap Kompol Untung.
Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Untung Riswaji kembali mengungkap modus peredaran barang haram tersebut oleh para tersangka. Tersangka EB, FD (DPO) dan KK (DPO) menggunakan transaksi dengan istilah sistem tempel atau menaruh narkoba tersebut di tempat tersembunyi.
Nantinya pembeli akan mengambil narkoba tersebut khususnya di taruh di wilayah kecamatan Jatiasih.
“EB sudah tiga kali melakukan transaksi narkoba jenis sabu dan ekstasi atas perintah dari FD yang dilakukan di sekitaran Jatiasih,” ungkapnya.
Dalam mengantarkan barang haram tersebut, tersangka EB mendapatkan imbalan 1 juta rupiah dari FD (DPO) setiap melakukan pengiriman.
Polisi menaksir sabu seberat 4,7 kilogram berkisar 4 miliar rupiah. Dalam kasus tersebut polisi menyita barang bukti berupa 4,7 kilogram sabu, 300 butir pil ekstasi, 1 buah HP, 1 buah teflon, 2 bong sabu, timbangan elektrik dan 1 unit sepeda motor.
Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,7 kilogram tersebut, petugas berhasil menyelamatkan 23.800 jiwa akibat penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda sebanyak 1 miliar rupiah. (Mam)