Polsek Cikarang Barat Ringkus 22 Pelaku Curanmor Jaringan Lintas Provinsi

KAB. BEKASI, Harnasnews.com – Polsek Cikarang Barat mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi, Sebanyak 22 tersangka berhasil diamankan polisi. Rabu (17/05/23).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi didampingi Kapolsek Cikarang Barat Kompol Sutrisno, Kasar Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung, menjelaskan semua tersangka merupakan 2 jaringan dari 1 kejadian yang sama.

“Untuk pelaku pencurian ada 5 orang, kemudian pelaku pengepul atau penadah ini ada 11 orang, kemudian juga ada pelaku yang membeli barang-barang curian tersebut dan dikumpulkan kembali kemudian disebarkan ke daerah untuk menjual ini ada 2 orang, selanjutnya ada pelaku yang menyediakan transportasi ini 3 orang,” kata Kapolres.

Para pelaku ini melancarkan aksinya di 5 lokasi berbeda, dan para diamankan di beberapa wilayah.

“Tindak pidana ini terjadi lintas provinsi, dan lintas kota kabupaten. Ada beberapa pelaku yang diamankan di Lampung dan ada beberapa pelaku juga yang diamankan di Subang,” imbuhnya.

Dikatakan Kapolres bahwa modus operandi para pelaku dalam melancarkan aksinya ialah dengan berkeliling di wilayah yang menjadi sasaran. Ketika melihat ada kendaraan diparkir, khususnya sepeda motor dan lokasinya dianggap aman untuk melakukan pencuri, maka mereka akan beraksi.

“Kemudian ada yang mengambil kendaraan roda dua ini dengan mendorong, dan ada juga yang merusak kunci dengan kunci T,” tambahnya.

Setelah melakukan pencurian, maka selanjutnya sepeda motor hasil curian dikumpulkan di rumah pelaku lain yang juga dijadikan bengkel, untuk kemudian dijual ke penadah.

“Sebuah rumah tinggal yang dijadikan bengkel untuk dijadikan pengepul barang curian dalam hal ini kendaraan roda dua. Setelah itu menghubungi pembeli dari Lampung, setelah pembeli ini mentransfer sejumlah uang, kemudian dihubungi sopir untuk membawa kendaraan roda dua curian ini,” kata Kapolres menambahkan.

“Sopir datang kemudian dipecah daerah penjualannya yang pertama ke Subang yang ke dua ke Lampung,” pungkasnya.

Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 19 unit sepeda motor dan 2 unit mobil pick up untuk mengangkut sepeda motor hasil curian. Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa kunci T serta peralatan lainnya.

Kemudian pasal yang dikenakan 363 ayat(1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara, kemudian untuk 480 ayat (1) KUHP selama 4 tahun. (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.