Polsek Krembangan Giat Cangkrukan Kamtibmas 3 Pilar
SURABAYA, Harnasnews.com – Polsek Krembangan melaksanakan giat Cangkrukan Kamtibmas Tiga Pilar bersama dengan 60 orang warga setempat di Jalan Tambak Asri Gg IV RT. 02 RW. 06 Kel. Morokrembangan, Kec. Krembangan, Pada hari Senin, (03/02/2020) dimulai dari pukul 20.00 Wib hingga pukul 21.45 Wib.
Dalam kesempatan kali ini, Kapolsek Krembangan Kompol Esti Setija Oetami, SH., menjelaskan 5 pertanyaan yang disampaikan warga sebagai berikut. Tentang bagaimana tips atau cara mengatasi pelaku perampasan di Jalan.”
Tip cara mengatasi perampasan di jalan agar masyarakat kalau bepergian tidak menggunakan perhiasan yang mencolok dan bilamana membawa tas cangklong sebaiknya dimasukkan dalam Jok motor serta usahakan klu naik motor jangan sendirian, jangan sekali-kali menerima Telepon dengan tetap menjalankan motor,” jawab Bunda Esti.
Kanit Lantas Polsek Krembangan AKP ISMINTO, SH, menerangkan, terkait pertanyaan warga tentang pemberlakuan E- Tilang Elektronik, Bagaimana kalau Kendaraan tersebut sudah dijual namun belum dibaliknamakan.”
Kalau kendaraan sudah dijual, diharapkan pemilik pertama wajib lapor jual ke Samsat, sehingga bila terjadi pelanggaran sudah ada bukti kalau kendaraan tersebut sudah dijual, soalnya kalau melanggar jatuhnya surat pemberitahuan kan sesuai nama dan alamat yang tercantum di STNKnya,” terangnya.
Kemudian, Bunda Esti menjelaskan, tentang pengurusan SIM kalau ngurus sendiri susah untuk lulusnya namun kalau titip Calo maka akan dapat dengan mudah untuk Lulus.”
Sebenarnya bukan susah cuma saja biasanya kalau mau ujian sudah grogi lebih dulu baik ujian teori maupun praktek dan dalam ujian praktek bisa mencoba lebih dulu sebelum ujian,” tandasnya.
Disamping itu, Kapolsek Krembangan menjawab pertanyaan warga tentang pelaku yg ber-ulang² (residivis) yang sudah berulang kali masuk Tahanan dan tidak jera – jera untuk mengulangi aksinya, apa diperbolehkan untuk di Massa apabila kedapatan masih juga melakukan tindak kriminal Lagi.”
Dalam kasus yang dilaksanakan berulang-ulang memang bisa ditambah hukumannya tapi semua terserah hakimnya,” sedangkan untuk main hakim sendiri tidak diperbolehkan oleh Undang²,” ucapnya.
Warga mengusulkan mohon dapatnya untuk pelaku yang tertangkap dan sudah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri namun keluar dari tahanan melakukan perbuatan Kriminal lagi agar dapatnya hukumannya dilipat gandakan 2 Kali dari putusan hukuman yang pertama berikutnya kalau masih berbuat kriminal lagi yg ketiga kalinya maka putusan terakhir dikalikan 3.
“Alhamdulillah, Semua Pertanyaan dan Masukan telah ditanggapi oleh Tiga pilar dengan Lancar dan Masyarakat Puas atas tanggapan Tiga Pilar,” pungkas AKP Isminto. (Kri)