Polsek Medan Satria Bekuk 2 Pelaku Curanmor

KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Polsek Medan Satria menangkap 2 (dia) pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Jl. Kp. Kandang Kecil, RT 05/02 kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria pada Selasa (10/10/23) lalu.

Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Satria dengan Nomor LP/B/254/X/2023/POLSEK MEDAN SATRIA/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA/ tanggal 11 Oktober 2023.

Didampingi Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari, Kapolsek Medan Satria Kompol Nur Aqsha Nurdianto menuturkan bahwa pencurian terjadi sekitar pukul 02:30 wib.

“Barang bukti yang didapat kali ini ada tiga, yang pertama terdapat 3 unit sepeda motor, Satu motor korban dan dua motor pelaku yang digunakan untuk melakukan aksinya,” ungkap Kapolsek kepada media pada Jumat (13/10/23).

Lebih lanjut Kapolsek juga menerangkan bahwa barang bukti lainnya ialah kunci pas, kunci shock. Korban mengetahui kendaraannya di curi sekitar pukul 05:30 wib dan melaporkan kehilangan sekitar pukul 11:00 wib.

“Dan kemudian dari laporan tersebut, dari unit Reskrim Polsek Medan Satria dan juga piket pada saat itu langsung melakukan pengecatan TKP, dari hasil pengecekan didapatkan rekaman cctv,”

Berdasarkan rekaman CCTV dan juga keterangan saksi-saksi di sekitar tempat kejadian, mencurigai pelaku BH (20) dan RY (19). Kemudian dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada dua orang terduga pelaku itu dan akhirnya mengakui.

“Dan dari hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui sepeda motor korban tersebut sudah berhasil disembunyikan di daerah Cikarang,” kata Kompol Aqsha.

Dalam aksinya, pelaku berinisial BH mematahkan kunci stang sepeda motor korban dan selanjutnya pelaku BH memanggil pelaku RY untuk melakukan rencana selanjutnya. Yaitu setelah berhasil mematahkan gemboknya, pelaku BH dan RY ini ke Cikarang.

“Dengan rencana akan menjual sepeda motor tersebut, jadi setelah dipatahkan kunci motornya, motor tersebut dilepas ban nya dengan ban yang sudah dipersiapkan kemudian dibawa dengan di stut (dorong menggunakan kaki),” tukasnya.

Pelaku BH (20) dan pelaku berinisial RY (19) dijerat dengan pasal 363 ayat (1) huruf 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.