PASURUAN,Harnasnews.com – Anggota personil reskrim Polsek Nongkojajar berhasil menangkap seorang wanita pengguna dan sekaligus pengadar pil terlarang atau pil Y.
Penangkapan terhadap tersangka SL (31tahun) yang berada di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan di lakukan pada hari senin (27/01/2020).
Tersangka diringkus reskrim Polsek Nongkojajar di sebuah rumah di durun Krajan 1, Desa Andonosari saat melakukan transaksi menjual Pil jenis Y, dan saat penangkapan tersangka dalam keadaan menggunakan Pil kenis Y.Tersangka SC yang di ketahui dalam kesehariannya bekerja sebagai merawat perkebunan apel milik orang, dan sebagai ibu rumah tangga juga.
Sebelumnya anggota reskrim polsek nongkojajar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di dalam rumah tersebut ada kegiatan yang mecurigakan.
Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan meyelidikikan dan melakukan pengintaian di rumah yang di duga menjadi transaksi narkoba.
“Setelah di nyatakan benar bahwa di rumah itu kerap di jadikan transaksi narkoba, petugas langsung melakukan pengrebekan dan penangkapan kepada tersangka di dalam rumah tersebut,” tutur kapolsek nongkojajar AKP sukiyanto,
Adapun barang bukti yang di sita, 450 butir pil tablet berloga Y warna putih berada di dalam botol plastik, serta uang tunai Rp.100.000,(seratus ribu rupiah), HP merk vivo warna putih, 3 botol plastik bekas tempat pil logo Y.(Dre)