Gresik , Harnasnews.com – Kapolsek Weringin Anom Akp Fared Yusuf SH dan Kanit Reskrim Aipda Dwi Rahmanto SH , serta Bripka Feri . Gab team utara Resmob Polres Gresik , ungkap kasus tindak pidana pencurian dan penadah hasil dari tindak pidana curanmor . Dengan LP/81/XI/2019/Jatim/res Gresik /sek wrnom tanggal 6 November 2019 .
Kronologis kejadian tertanggal 6 November 2019 ,sekitar pukul 05.00 wib , tempat : Depan pabrik PT Mitra Saruta jln : Ds Weringin Anom Kecamatan Weringin Anom Gresik . Telah terjadi curanmor sepeda motor Honda Scopy dengan Nopol : W 2328 -BI , Noka :MH1JM3114JK717082 ,Nosin : JM31E709577 , kendaraan di parkir depan warung dalam posisi kunci kontak masih melekat oleh korban ditinggal masuk ,setelah keluar sepeda motor nya sudah raib ( hilang) .
Setelah 2 kali giat . 1x tkp Sidoarjo , 1x Wringin Anom Gresik , hasil Lidik Sat Reskrim Kanit Aipda Dwi Rahmanto SH, di ketahui pelaku telah di aman kan di Polres Sidoarjo .
Pada tgl 7 November ,petugas mendapat informasi kendaraan sudah ter jual seharga Rp 7.900.000., secara online melalui COD (Cash On Delivery ) , mengetahui bahwa kendaraan milik korban Dewi Lorowati ,perempuan (35) tahun, melihat foto dari kendaraan yang di jual melalui online , langsung menghubungi petugas dan pelaku Muhfid laki-laki (42) tahun tersangka di tangkap di rumah nya Ds Sendang Paciran Lamongan .
Hasil pengembangan Jhevan Fajar Nirwantara (tersangka) beralamat kan :Dsn Sawahan , Ds Sambirejo Jogoroto Jombang ,tertangkap di Sidoarjo , di giring ke Polsek Weringin Anom dan meminta keterangan saksi Cucuk laki-laki (25) tahun Benjeng Gresik ,serta mengaman kan BB (barang bukti) ,guna penyidikan ,penyelidikan .
Dan tersangka di jerat .Pasal 363 KUHP yang di sangka kan .” Tentang tindak pidana pencurian ancaman hukuman 4 tahun ,” dalam Press Realase Polsek Wringin Anom .( hms /tomo)