Selain itu Ali juga mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) pengamanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menangani kerusuhan di lapangan.
Padahal diketahui bahwa penggunaan gas air mata di stadion sepak bola sesuai aturan FIFA dilarang. Hal itu tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 huruf b disebutkan bahwa sama sekali tidak diperbolehkan mempergunakan senjata api atau gas pengendali massa.
“Tapi nyatanya di Stadion Kanjuruhan banyak penonton keracunan gas air mata. Lantas siapa yang bertanggungjawab dalam insiden tersebut? Jangan sampai nanti satu sama lain saling tuding. Jangan sampai ada yang mencari alasan lain untuk menutupi insiden tewasnya 129 anak bangsa itu,” tegas Ali.
Oleh karena itu, LPKAN Indonesia mendesak Kapolri untuk memecat Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Malang karena diduga lalai dalam pengamanan kerusuhan yang terjadi di stadion Kanjuruhan yang mengakibatkan 129 nyawa melayang dan 168 orang menderita luka-luka.
Selain itu, pihaknya juga meminta Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (Iwan Bule) untuk mengundurkan diri dari jabatannya, karena dinilai gagal membawa organisasi olah raga yang dipimpinnya menjadi catatan buruk dalam sejarah olah raga sepak bola di Indonesia.
“Jadi tidak bisa menjamin meski Mochamad Iriawan yang notabena mantan polisi itu dapat menjaga stbilitas olah raga sepak bola dan setiap pertandingan berjalan kondusif. Justru di bawah Iwan Bule ini peristiwa memilukan dan insiden tewasnya suporter ini terbanyak dalam sejarah. Maka tidak ada kata lain kepemimpinan PSSI saat ini harus mundur,”tegasnya. (*)