Jatim,Harnasnews.com – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mulai menyosialisasikan Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Wahid Wahyudi mengatakan, ada sejumlah perbedaan antara PPDB 2020 dengan 2021.
“Ada lima jalur. Pertama, jalur afirmasi. Jalur ini diperuntukan bagi siswa keluarga kurang mampu termasuk anak buruh dan disabilitas ringan. Kalau disabilitas tahun kemarin masuk zonasi, sekarang afirmasi. Kuotanya 15 persen,” ujar Wahid.
Kedua adalah jalur perpindahan tugas orangtua. Di samping perpindahan tugas orangtua, juga menampung anak tenaga pendidik atau pengajar. Termasuk juga tenaga kesehatan khusus yang menangani Covid-19.
“Ini kuotanya adalah 5 persen,” paparnya.
Ketiga adalah jalur prestasi lomba. Jalur ini juga menampung kuota 5 persen. Kali ini, jalur prestasi lomba berbeda dari tahun kemarin. Jika tahun lalu lombanya berjenjang dan dilaksanakan oleh pemerintah atau organisasi lembaga yang kerjasama dengan pemerintah, tahun ini tidak.
“Ternyata banyak masukan, sehingga tahun 2021 ini jalur prestasi bisa berjenjang bisa tidak. Bisa dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga secara mandiri. Kami rumuskan, masing-masing ada skornya,” urainya.
Bagi siswa penghafal Alquran juga bisa masuk dalam jalur prestasi lomba. Termasuk juga siswa delegasi.
“Maksudnya itu begini, contohnya Italia mengundang kejuaraan paduan suara setiap tahun. Bagi siswa yang diundang, kami beri skor,” terang mantan kadishub jatim.
Lalu ada jalur prestasi akademik. Kuotanya 25 persen. Jalur ini mengambil nilai rapor pada semester satu hingga lima. Nilainya adalah 70 persen.
“Kemudian tentu di setiap nilai 9 di SMA satu berbeda dengan SMA lainnya. Makannya ada indeks yang diambil dari akreditasi sekolah. Bobotnya 30 persen,” katanya.
Terakhir adalah zonasi yang kuotanya 50 persen. Untuk SMA, sistemnya tidak berubah, sama seperti tahun lalu. Hal baru terjadi untuk SMK. Jika tahun lalu tidak ada zonasi di SMK, maka tahun ini diberlakukan zonasi yang kuotanya sebanyak 10 persen. Hal itu termaktub dalam Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang PPDB
“Untuk 2021 ini ada jalur zonasi. Kuotanya sebanyak 10 persen maksimal. Sehingga yang jalur prestasi akademik semakin besar yaitu 65 persen. Afirmasi, prestasi dan perpindahan orangtua sama dengan SMA,” katanya.
Wahid juga menjelaskan tentang surat keterangan domisili pada 2021 diperketat. Surat hanya diberikan pada kondisi tertentu, yakni apabila kena bencana alam lalu bencana sosial seperti pengungsi dari Sampang.
“Covid-19 tidak termasuk bencana alam dan sosial, tapi termasuk bencana non alam. Bencana non alam tidak termasuk perpindahan tugas orangtua,” ungkapnya.
Lulusan MTs dan SMP se jawa Timur jumlahnya 579.599 siswa. Sementara kapasitas SMA dan SMK hanya 37 persen. Dengan kondisi itu, Wahid menyadari kebijakan apapun patut dimaklumi tidak bisa memuaskan semua pihak.
“Tapi kebijakan kami ambil yang terbaik dan menampung semua aspirasi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (UPT-TIKP) Dindik Jatim, Alfian Majdie menambahkapkan, sejak PPDB tahun 2020 di Jatim, sekolah asal diwajibkan melakukan pengisian nilai rapor.
“Kepala Sekolah atau yang ditugasi Kepala Sekolah pada SMP/Sederajat harus memasukkan nilai rapor siswanya dari semester satu hingga semester lima di laman rapor.ppdbatim.net,”urainya.
Alfian mengungkapkan, nilai pelajaran yang harus dimasukkan hanya kompetensi pengetahuan (K13) pada tujuh mata pelajaran. Yaitu mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (Mts/SMPK nilai rata rata agama), Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam,Ilmu Pengetahuan Sosial, dan Bahasa Inggris.
Alfian juga menyoroti sejumlah permasalahan penginputan nilai rapor pada PPDB tahun 2020. Tahun lalu ada sekolah swasta yang tidak mau memasukkan nilai siswanya.
Harapannya, tahun ini lembaga swasta diharap memberi kesempatan siswanya untuk mendaftar PPDB. Tapi kalau dipersulit, siswa akan diberikan kesempatan untuk entry data sendiri. Sehingga siswa tinggal mengunggah rapor dan Dindik Jatim akan melakukan verifikasi.
Setelah pengisian rapor oleh sekolah asal, calon peserta didik baru akan memverifikasi nilai rapor secara online pada 12 hingga 14 April 2021 melalui ppdbjatim.net. Sehingga bisa mengoreksi nilai rapor yang diunggah sekolah.
Kemudian pembetulan nilai rapor, jika ada kesalahan entry data bisa dilakukan pada tanggal 12 hingga 17 April 2021 di laman rapor.ppdbjatim.net. [PUL]