MATARAM, Harnasnews – Pejabat Pembuat Komitmen proyek pembangunan gedung Tempat Evakuasi Sementara (TES) Tsunami Lombok Utara tahun 2014 berinisial AN diperiksa Tim Komisi Pemberantasan Korupsi di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat sebagai saksi.

Penasihat hukum AN, Aan Ramadhan, yang ditemui di kantor BPKP NTB, Mataram, Kamis petang, mengatakan bahwa AN menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk seorang pria berinisial AG dari perusahaan pelaksana proyek, PT Waskita Karya.

“AN datang hari ini ke hadapan Tim KPK sebagai saksi untuk pria inisial AG dari Waskita Karya,” kata Aan.

Aan mengaku tidak melakukan pendampingan ketika kliennya memberikan keterangan di hadapan Tim KPK.

“Jadi, kami hadir ke sini hanya untuk menyerahkan surat kuasa kepada klien kami AN. Bukan untuk pendampingan karena AN diperiksanya sebagai saksi,” ujarnya.

Dia pun memastikan bahwa PPK dari Kementerian PUPR Perwakilan NTB itu telah menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi.

“Untuk hari ini, pemeriksaan saksi sudah selesai,” ucap dia.

AN mulai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk AG dari PT Waskita Karya sekitar pukul 13.00 Wita hingga 18.00 Wita dengan membawa tumpukan berkas dalam kotak plastik dan kemasan plastik putih. Pemeriksaan oleh Tim KPK itu berlangsung di lantai satu kantor BPKP NTB yang berada di Jalan Majapahit, Kota Mataram.

Sedangkan, untuk AG dari PT Waskita Karya, menyelesaikan pemeriksaan lebih dahulu dari AN, sekitar pukul 13.30 Wita. Pria yang sebelumnya enggan mengungkapkan identitas dirinya tersebut datang ke hadapan Tim KPK seorang diri tanpa pendampingan hukum.

Kepada wartawan, AG hanya mengungkapkan bahwa dirinya berasal dari Bogor. Dia pun hanya membenarkan dirinya telah memberikan keterangan ke hadapan Tim KPK.

Kebenaran status AG dari pihak PT Waskita Karya itu pun dikuatkan dari hasil pelacakan nomor plat kendaraan yang datang menjemputnya usai pemeriksaan di kantor BPKP NTB.