PPK Setu Gelar Rapat Pleno DPHP Pilkada 2024, Jumlah Pemilih Naik

Sementara itu, Ketua Panwascam Setu, Edwin Sumarno, menyoroti terkait data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) saat proses DPHP. “Biasanya data orang yang meninggal itu kebanyakan tidak punya akta. Sedangkan ketentuan yang diterangkan oleh PPS atau PPK, mereka tidak bisa menghapus hak pilih seseorang kalau data otentiknya belum ada atau belum lengkap,” jelasnya.

Edwin menambahkan bahwa hal ini sudah disampaikan ke stakeholder, baik ke pemerintah desa maupun pihak kecamatan. “PPK sudah melakukan konsolidasi. Bilamana itu ditemukan, akan dilakukan pendataan secara global yang kemudian nanti akan diterbitkan surat kematiannya,” tuturnya. “Alhamdulillah, semua permasalahan sudah kelar,” lanjut Edwin.

Dia menekankan pentingnya memastikan bahwa setiap warga negara Indonesia, khususnya masyarakat Kecamatan Setu yang memiliki hak pilih, dapat menyalurkan hak pilihnya tanpa hambatan.

Baik Adinda maupun Edwin berharap Pilkada di Kecamatan Setu bisa berjalan sukses, kondusif, aman, dan tenteram, dengan memastikan setiap warga yang berhak dapat menggunakan hak pilihnya.

Kegiatan ini juga dihadiri Camat Setu Joko Dwijatmoko, perwakilan Polsek dan Koramil setempat, serta stakeholder terkait lainnya. (Supri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.