PPKM Mikro di Luar Jawa Diperpanjang 20 Juli, 43 Kabupaten Diperketat
Kemudian kegiatan makan/minum di tempat umum di seluruh level asesmen, hanya diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen hingga pukul 17.00 dan layanan pesan antar hingga pukul 20.00. Begitu juga dengan pusat perbelanjaan/mall yang hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 17.00 dengan kapasitas 25 persen.
Sedangkan tempat ibadah level empat ditutup sementara dan level lainnya menyesuaikan dengan peraturan Kementerian Agama.
Demikian pula dengan kegiatan di area publik, kegiatan seni budaya, sosial, kemasyarakatan dan rapat, seminar, pertemuan luring, ditutup sementara. Sedangkan level lainnya diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen.
Lebih lanjut Menko Airlangga menyampaikan terkait pelaksanaan shalat Idul Adha di level 4 dilaksanakan di tempat masing-masing dan untuk level lainnya mengikuti Surat Edaran masing-masing daerah.
Adapun 43 kabupaten kota yang berada pada level 4 adalah:
- Kota Banda Aceh
- Kota Bengkulu
- Kota Jambi
- Kota Pontianak
- Kota Singkawang
- Kota Palangkaraya
- Lamandau
- Sukamara
- Berau
- Kota Balikpapan
- Kota Bontang
- Bulungan
- Bintan
- Kota Batam
- Kota Tanjung Pinang
- Natuna
- Kota Bandar Lampung
- Kota Metro
- Kepulauan Aru
- Kota Ambon
- Kota Mataram
- Lembata
- Nagekeo
- Boven Digoel
- Kota Jayapura
- Fakfak
- Kota Sorong
- Manokwari
- Teluk Bintuni
- Teluk Wondama
- Kota Pekanbaru
- Kota Palu
- Kota Kendari
- Kota Manado
- Kota Tomohon
- Kota Bukittinggi
- Kota Padang
- Kota Padangpanjang
- Kota Solok
- Kota Lubuk Linggau
- Kota Palembang
- Kota Medan
- Kota Sibolga. (qq)