JAKARTA, Harnasnews.com – Sejumlah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengajukan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) ke Mahkamah Konstitusi.
“Penjelasan Pasal 74 UU TPPU bertentangan dengan Pasal 24 Ayat (1), Pasal 27 Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” kata kuasa hukum para pemohon Ichsan Zikry sebagaimana keterangan tertulis MK di Jakarta, Rabu.
Menurut para pemohon, norma tersebut telah membatasi penyidik asal yang berwenang menyidik TPPU hanya sebatas pada penyidik dari enam instansi.
Selain itu, para pemohon juga menilai norma a quo juga berakibat pada terjadinya pembedaan perlakuan terhadap pihak yang berwenang melakukan penyidikan dan pihak yang diduga melakukan TPPU.
Dalam perkara tersebut pemohon yang merupakan PPNS mendapatkan perlakuan yang tidak sama dengan kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan lainnya untuk melakukan TPPU yang berasal dari seluruh tindak pidana pencucian uang pada PPNS.