JAKARTA, Harnasnews – Praktisi Hukum Pidana Andar Situmorang SH menyayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih juga melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Padahal, lembaga antirasuah itu memiliki deputi bidang pencegahan.
Menurutnya Andar, OTT sama sekali tidak ada di atur di dalam undang-undang hukum pidana, baik KUHAP maupun Undang-undang KPK. Oleh karenanya, Andar menilai bahwa OTT tersebut identik dengan perbuatan kejahatan jabatan.
“Itu sama saja melakukan kejahatan jabatan, KPK melakukan penegakan hukum dengan cara melawan hukum. Sementara, pasal 421 KHUP tertangkap tangan hanya ada di atur di dalam pasal 1 butir 19 KUHAP, dan sama sekali tidak diatur oeprasi tangkap tangan,” ungkap Andar dalam keterangannya, Sabtu (24/12/2022).
Andar menegaskan, bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melaporkan 5 komisioner KPK dan juga dewan pengawas KPK, karena tidak melakukan tugasnya sebagaimana mestinya.
“Sepanjang tidak diatur OTT, maka semua yang ditangkap tangan selama ini diduga ilegal termasuk yang di Surabaya, kalau KPK mau menangkap boleh panggil dengan surat resmi, periksa BAP sidik tahan sederhana kok,” tutupnya.
Sebagaimana dilansir dari dntlawyers.com bahwa OTT KPK tidak ada dasar hukum yang spesifik. OTT merupakan istilah yang lazim digunakan dalam operasi tangkap tangan KPK.
OTT dilakukan berdasarkan pasal 12 UU KPK yang mengatur tentang penyadapan kemudian pasal-pasal di dalam KUHAP yang mengatur soal tertangkap tangan, penangkapan dan penahanan.
Sementara, pada Pasal 12 ayat 1 huruf a UU KPK disebutkan: Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang: a) melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan:
1. Penyadapan
Aturan mengenai penyadapan masih terlalu umum atau belum terlalu jelas. Padahal penyadapan pada dasarnya adalah pelanggaran atas hak privasi.