JAKARTA, Harnasnews.com – Komunikolog Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing menilai, setidaknya dua pernyataan Presiden Joko Widodo sangat bijak terkait dengan polemik hasil tes wawasan kebangsaan bagi pegawai KPK.
Pertama, hasil tes tidak serta merta menjadi dasar pemberhentian pegawai KPK yang tidak lolos tes. Kedua, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi bagian untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.
“Merujuk pada dua pandangan Presiden tersebut, jika kita menggunakan hati dan pikiran tenang, kita dapat dengan mudah menangkap hakekat makna jernihnya dari dua kalimat bijak tersebut,” kata Emrus dalam keterangannya, Selasa (18/5/2021).
Emrus berpendapat, bahwa pada kalimat pertama, dapat dimakna bahwa hasil tes wawasan kebangsaan tidak menjadikan para pegawai yang tidak lolos diberhentikan. Dari 75 orang yang dinyatakan tidak lokos TWK tetap berstatus pegawai KPK sampai ada suatu hal tertentu. Misalnya, mengundurkan diri.
“Pada kalimat kedua, menurut saya dapat dimaknai bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan hal formal dan menjadikan pemberantasan korupsi di tanah air lebih sistematis (tertata) daripada sebelumnya. Jadi, diksi ‘lebih sistematis’ merupakan kata kunci,” ucap Emrus.
Untuk itu, lanjut Emrus, dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas-tugas pencegahan dan pemberantasan korupsi, baik yang berstatus ASN dan yang bukan ASN di KPK, harus bekerja dan bertindak sesuai UU, aturan internal, kebijakan, program dan arahan pimpinan KPK.