SUMBAWA,Harnasnews.com – Sebanyak 14.850 bidang tanah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kini telah memiliki bukti kepemilikan yang diakui oleh hukum setelah pemerintah menyerahkan sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat di sejumlah kabupaten dan kota. Dari jumlah itu, Presiden Joko Widodo menyerahkan secara langsung 1.037 sertifikat kepada para penerima.
Pelaksanaan penyerahan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat ini dipusatkan di GOR Mampis Rungan, Kabupaten Sumbawa, pada Senin, 30 Juli 2018. Presiden mengatakan, penyerahan sertifikat tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan sengketa lahan yang banyak terjadi di setiap daerah.
“Setiap saya ke daerah selalu keluar kepada saya adalah sengketa lahan karena rakyat belum pegang yang namanya sertifikat tanda bukti hak hukum atas tanah,” kata Presiden dalam sambutannya.
Selain itu, percepatan penerbitan sertifikat ini menurutnya harus dilakukan. Sejumlah target telah ditetapkan pemerintah kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang agar rakyat memiliki bukti hak hukum atas tanah yang mereka miliki.