Presiden KP2IT Dorong DPR Segera Sahkan RUU IKN
JAKARTA, Harnasnews.com – Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Pemindahan Ibu Kota Negara (RUU IKN) masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020. Dengan adanya peraturan tersebut, pemindahan IKN dapat segera direalisasikan.
Sebab, RUU IKN sangat dibutuhkan sebagai dasar hukum untuk memulai langkah konstitusional pemindahan Ibu Kota, baik dalam penetapan anggaran APBN maupun pemindahan secara fisik.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah memutuskan untuk segera memindahkan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur. Melalui Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Suharso Monoarfa, menurut rencana peletakan batu pertama (groundbreaking) IKN menunggu RUU tersebut disahkan oleh DPR RI.
Suharso mengungkapkan, RUU pemindahan Ibu Kota Negara tersebut akan diajukan pada bulan Februari ini. “Kita lihatlah, mudah-mudahan kita bisa lakukan tahun ini,” katanya di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Terkait dengan persoalan tersebut, Komite Pemuda Pembangunan Indonesia Timur (KP2IT) mendorong agar proses pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur segera terealisasi.