JAKARTA, HArnasnews.com– Presiden Joko Widodo melarang para menteri bepergian keluar negeri kecuali Menteri Luar Negeri saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

“Presiden telah menegaskan bahwa dalam PPKM darurat ini tentunya harus ada ‘sense of crisis’ seluruh kementerian/lembaga, termasuk para pemimpinnya. Untuk itu seluruh menteri dan kepala lembaga dilarang bepergian ke luar negeri,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Negara Jakarta, Jumat.

Menurut Pramono, hanya menteri yang mengurusi masalah urusan luar negeri (Menlu) yang dibolehkan bepergian keluar Indonesia saat PPKM darurat.

“Yang boleh bepergian ke luar negeri hanya Menteri Luar Negeri karena memang sesuai dengan bidang tugasnya, yang lainnya kalau ada hal yang bersifat khusus harus mendapatkan izin secara langsung dari bapak Presiden,” tambah Pramono.

Pramono menegaskan dengan tingginya angka pasien isolasi mandiri, maka kementerian/lembaga diminta untuk proaktif membuat tempat isolasi mandiri di kementerian dan lembaganya masing-masing.