Press Release Digelar KPU Kota Untuk Berikan Informasi Kepada Masyarakat Dalam Pilkada Mendatang

BERITA

PASURUAN, Harnasnews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan secara resmi meluncurkan maskot, jingle dan tagline pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan tahun 2024, pada Pers release yang bertempat di lantai 2 KPU Kota Pasuruan, Senin (10/6/24) siang.

KPU Kota Pasuruan turut mengundang seluruh masyarakat Kota Pasuruan untuk hadir bersama di momen tersebut, dan juga mengundang dari Forkompinda Kota Pasuruan. Tak luput, juga dihadiri oleh pimpinan partai politik, tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam satu tahapan sebelumnya.

Perlu diketahui, KPU Kota Pasuruan telah melaksanakan satu tahapan yaitu awal penanda yang bisa menjadi pengingat oleh masyarakat tentang pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan yaitu peluncuran pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan tahun 2024 yang telah usai dilaksanakan tanggal 8 Juni pukul 18.00 WIB di stadion Kota Pasuruan.

Royce Diana Sari Ketua KPU Kota Pasuruan menjelaskan bahwa pihaknya terus mensosialisasikan tentang Pilkada 2024.

“Malam itu selain kami mensosialisasikan tentang adanya maskot, jingle dan tagline di Kota Pasuruan. Kami juga menggandeng hiburan yang bisa mendatangkan seluruh masyarakat Kota Pasuruan sehingga bisa mengetahui ada apa di tanggal 27 November nanti,” ucap Ketua KPU Kota Pasuruan.

KPU Kota Pasuruan juga mendapatkan Maskot dari hasil sayembara yang di buka seluruh Jawa Timur untuk ber kontestasi dalam rangka mengirimkan gambar tentang Maskot Pilwali Kota Pasuruan dan yang memenangkan berasal dari Surabaya. Untuk jingle Pilkada 2024 yang mengikuti sebanyak 17 pencipta lagu di seluruh Jawa Timur dan dimenangkan dari Surabaya juga.

Pada fase berikutnya adalah tagline Pilkada Kota Pasuruan yaitu pemilih cerdas bermartabat arti dari tagline adalah harapan seluruh masyarakat Kota Pasuruan bisa menjadi pemilih yang cerdas dan bermartabat.

Dijelaskan juga bahwa KPU Kota Pasuruan dilindungi oleh undang-undang dan dilindungi oleh PKPU partisipasi pemilih PKPU pendidikan pemilih nomor 9 Tahun 2022, juga dilindungi oleh keputusan KPU nomor 620 tahun 2024 tentang pedoman teknis sosialisasi dan pendidikan pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota ini maka berdasarkan regulasi yang telah diberikan sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten kota kami kemudian menterjemahkan itu dalam kegiatan pendidikan pemilih.

Sementara itu pihaknya juga optimis partisipasi pemilih yang menyuarakan hak suaranya juga bisa melebihi target yang telah ditetapkan oleh KPU RI sebanyak 76 persen. Sehingga saat ini KPU Kota Pasuruan terus menggenjot adanya sosialisasi hingga bakti sosial kepada masyarakat.

Seperti yang dilakukan oleh KPU sebelumnya yang dimana telah melakukan sosialisasi dengan mengadakan panggung hiburan dan pemberian bantuan kepada linmas dan masyarakat difabel. Kedua individu ini dipilihnya karena sesuai dengan kriteria KPU Kota Pasuruan dalam penerimaan bakti sosial yang berupa sembako.

“Meskipun Linmas sendiri bukan dari bagian adhoc kami dan merupakan bantuan dari pemerintah, tapi kami memberikan bakti sosial ini untuk mengapresiasi satuan linmas pada pemilu kemarin yang telah berjuang hingga akhir. Dan kami juga tidak menginginkan adanya kejadian seperti saat pemilu lalu,” tambahnya.

Sehingga Royce sendiri melakukan koordinasi dengan pihak Kelurahan hingga Kecamatan untuk memilihkan anggota linmas dengan usia maksimal 55 tahun.(Hid/Hum)

Leave A Reply

Your email address will not be published.