Pria Mabuk Dibekuk Polisi Karena Bawa Kabur Motor Warga

KOTA BEKASI, Harnaanews.com – Diduga mabuk, seorang pria dibekuk polisi karena mencoba membawa kabur sepeda motor milik warga di Kp Jaha, RT 08/011 kelurahan Jati Mekar, kecamatan Jatiasih pada Rabu (12/03/25) lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menuturkan bahwa pelaku berisnial A(21)mengaku baru pertama kali melakukan pencurian secara spontanitas.

“Pelaku melakukan secara spontanitas dikarenakan pengaruh alkohol dan meminum 5 butir obat penenang hingga mabuk, dalam kondisi mabuk pelaku ingin ke toilet pada salah satu warkop namun tidak diizinkan oleh penjaga warkop,” ungkap Kasat Reskrim Kompol Binsar kepada awak media pada Jumat (14/03/24).

Kemudian, Kata Kompol Binsar, pelaku melihat rumah dengan keadaan pintu terbuka (rumah korban) dan langsung masuk ke toilet korban tanpa izin yang saat itu korban dalam keadaan tidur) karena jam sekitar 05:00 wib.

“Lalu setelah itu pelaku masuk ke rumah dan melihat Tas, HP dan sepeda motor milik korban yang kemudian diambil oleh pelaku, pelaku meminta temannya untuk membantu mendorong (stut) motor korban,” imbuhnya.

Pada pukul 09.30 WIB tim opsnal Unit Reskrim Polsek Jatiasih mendapatkan informasi dari SPKT, dengan adanya laporan polisi tentang pencurian kendaraan bermotor kemudian tim opsnal melakukan pendalaman dan patroli melalui medsos/fb melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.

Selanjutnya pada pukul 14.00 WIB tim opsnal Unit Reskrim Polsek Jati Asih memergoki pelaku yang sedang membawa motor korban di area pemakaman umum wilayah Jatiasih dan kurang dari 1×24 jam unit opsnal melakukan penangkapan dengan barang bukti motor dan hp milik korban.

“Selanjutnya palaku di bawa ke Polsek Jati Asih untuk di lakukan tindakan selanjutnya,” tukasnya.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 tas slempang milik korban yang berisi surat kendaraan dan sebuah hp milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku berinisial A(21) dijerat pasal Pencurian dengan Pemberatan Seperi dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara. (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.