KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Seorang pria diciduk Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Kota atas kepemilikan lebih dari 12 kilogram tembakau sintetis (Sinte). Hal ini diungkap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki didampingi Wakapolres AKBP Rama Samtama saat menggelar pers rilis di Mapolres Metro Bekasi Kota Jln. Pangeran Jayakarta Kota Bekasi pada Senin (27/02)23).
Tersangka sendiri diamankan Sat Res Narkoba di perum Villa Permata, Desa Sumberjaya, kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada Selasa 21 Februari sekitar pukul 06:00 wib.
“Terdeteksi atau termonitor oleh masyarakat yang memberikan informasi bahwa sering terjadi transaksi jula beli narkotika jenis tembakau sintetis, oleh karenanya, Satres Narkoba, unit 2 melakukan penyelidikan, pemantauan di sekitar TKP,” kata Kapolres.
Dari hasil pemantauan itu petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial MR (23) yang merupakan sarjana S1. Pelaku sendiri tidak memiliki pekerjaan. Ia seorang diri memproduksi tembakau sintetis hasil mempelajarinya dari internet.
“Dari hasil tersebut, selain kita mengamankan satu orang tersangka, kita mengamankan berbagai jenis barang bukti, nanti kita tampilkan baik dari alat-alat termasuk masker ketika tersangka meracik, sampai dengan dikemas,” imbuhnya.
Pelaku sendiri memesan bibit atau bahan baku melalui media sosial yang saat ini pemilik akunnya masih dalam pengejaran polisi. Tersangka juga mengedarkan barang haram kepada pembeli melalui media sosial, khususnya Instagram.
“Yang lain yang masih kita kembangkan ialah DPO pemilik akun Instagram. Pelaku menjual atau mengedarkan melalui media sosial kepada para masyarakat yang sudah terjerumus kepada narkotika,” kata Hengki
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan banyak barang bukti diantaranya 3 Boks berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 9.685 gram, 7 bungkus plastik hitam berisi tembakau sintetis dengan berat 2.635 gram.
Selain itu juga ada 8 bungkus kertas klip berwarna putih berisi bahan baku tembakau sintetis serta alkohol sebagai campuran dan berbagai barang bukti lain untuk membuat tembakau sinte.Total barang bukti berupa tembakau sintetis berjumlah 12,67 Kilo Gram.
Banyaknya barang bukti, tersangka dijerat dengan 3 pasal sekaligus yaitu pasal 112 ayat (2) dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun, pasal 113 ayat (2) dengan ancaman hukuman mati, hukuman SD sumur hidup dan atau penjara paling singkat 5 tahun dan atau 20 tahun dan pasal 114 ayat (2)dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau 6 tahun penjara dan atau paling lama 20 tahun penjara. (Mam)