Surabaya, Harnasnews.com – Ada-Ada saja yang dilakukan Sumaryono (43), demi ingin mengeruk keuntungan dengan yang salah, akhirnya ia harus berurusan dengan polisi Satreskrim Polsek Kenjeran, Sabtu (30/11/2019).
Warga Jalan Tenggumung Baru Surabaya ini terpaksa meratapi nasibnya didalam hotel prodeo Mapolsek Kenjeran, lantaran ia memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 303 KUHP, tentang perjudian.
Hal ini diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Hendry Subandrio, S.H., mewakili Kapolsek Kenjeran Kompol H. Cipto, S.H., pada media Harian Nasional News diruangannya. Rabu (04/12/2019).
Hendry menuturkan, anggotanya pada hari Sabtu (30/12/19), telah berhasil membekuk tersangka dengan barang bukti diantaranya, 1 ponsel Nokia yang didalamnya ada catatan omset sebesar Rp 685.000, 1 kertas rekapan judi togel, dan Uang tunai Rp. 136.000,-(seratus tiga puluh enam ribu rupiah) turut serta diamankan untuk dijadikan barang bukti.
“Dijelaskannya, berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa sala satu Warung sekitar Jalan Tenggumung Surabaya ada seorang lelaki bernama Sumaryono menerima tombokan nomer togel yang dilakukan setiap hari Senin, Sabtu dan Minggu mulai jam 13.00 s/d 15.30 Wib,” tutur Hendry.
“Kemudian, mendapati informasi tersebut, anggotanya langsung bergerak menuju Tempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan,” sambung Hendry.
Setelah dirasa informasi tersebut singkron dengan penyelidikan anggota dilapangan atau bisa dibilang A1, selain itu anggota sudah mengetahui keberadaan tersangka, lalu anggotanya segera membekuk tersangka sekitar pukul 15.00 Wib.
“Dari tangan tersangka ditemukan berbagai barang bukti, dan selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa Ke Polsek Kenjeran guna proses Sidik lebih lanjut,” tegas Hendry. (Kri)