Tanjungpinang,Harnasnews.Com – Penyidikan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI terhadap empat orang tersangka yang membawa shabu 1,037 ton mengunakan kapal MV Sunrise Glory yang ditangkap TNI AL di Selat Philip pada 7 Februari 2018 telah selesai, selanjutnya tersangka dan barang bukti dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk disidangkan.
Pelimpahan empat tersangka dan barang bukti shabu sebesar 1,037 ton dilakukan Kepala BNN RI Komjen Pol Heru Winarko kepada Direktur Tindak Pidana Narkotika Kejagung RI Dedy Siswadi bertempat di Dermaga Fasilias Pemeliharaan dan Perbaikan (Fasharkan) Mentigi Tanjung Uban, Senin (4/6). Pelimpahan tersebut disaksikan disaksikan Asisten Pengamanan (Aspam) Kasal Laksamana Muda TNI S. Irawan, S.E., Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs H. Didit Widjanardi, S.H.,, Komandan Lantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Ribut Eko Suyatno, S.E., M.M., Komandan Korem 033 Wira Pratama Brigjend TNI Gabriel Lema, S.Sos.
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkotika Kejagung RI, Dedy Siswadi berkas perkara empat tersangka kurir narkoba seberat 1,037 ton tangkapan TNI Angkatan Laut lengkap dan siap disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Keempatnya yang merupakan nakhoda dan anak buah kapal (ABK) KM Sunrise Glory berkewarganegaraan Taiwan terancam hukum mati.
“Jaksa Penuntut Umum telah menerima limpahan 4 tersangka yakni Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An dan Hsieh Lai Fu dengan barang bukti seberat 1.037 juta gram sabu dinyatakan secara yuridis baik formil maupun materil dinyatakan lengkap atau P21 pada 22 Mei 2018 lalu,” kata Dedy
Dedy menjelaskan, bahwa dengan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti sabu dari penyidik BNN RI ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung RI di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, maka perkara tersebut segera disidangkan. Selanjutnya, JPU akan menuntutkan perkara pidana yang terjadi tersebut berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.