Proses Tender Proyek Lanjutan RSUD Sumbawa Sesuai Regulasi

 

SUMBAWA,Harnasnews – Kendati mendapat sorotan dan kritik tajam dari Abdul Haji SAP Ketua Umum Presidium Daerah Integritas Transformasi Kebijakan (ITK) Kabupaten Sumbawa, terkait adanya dugaan ketidaksesuaian dokumen tender lelang pada proyek pembangunan lanjutan RSUD Sumbawa di kawasan Sering yang menyerap anggaran 2025 senilai Rp 26 Miliar, namun tak membuat pokja Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Sumbawa patah semangat, justru sebaliknya menyampaikan apresiasi atas kepedulian dan perhatian dari ITK Sumbawa.

Sebagaimana disampaikan Kabag PBJ Setda Sumbawa Abdul Haviedz ST MEc Dev dalam keterangan pers ketika ditemui diruang kerjanya, Rabu 9 April 2025 menyatakan bahwa dirinya atas nama jajaran PBJ menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas kepedulian saran dan kritik konstruktif yang telah disampaikan oleh ITK Sumbawa melalui surat resminya itu, namun terkait dengan proses tender lelang atas paket proyek Lanjutan RSUD Sumbawa tahun 2025 tersebut sejauh ini dinilai telah sesuai dengan mekanisme dan regulasi aturan perundang-undangan yang berlaku.

Perlu dipahami bersama terang Haviedz, sebelum tender lelang dilaksanakan, tentu segala dokumen kelengkapan tender telah disiapkan oleh PPK dan disampaikan ke ULP untuk dilaksanakan proses lelang tender, bahkan sebelumnya telah dilakukan probity audit oleh Inspektorat, tukasnya.

“Artinya segala kelengkapan dokumen lelang telah dipenuhi dengan baik melalui kajian dan review yang matang, termasuk penentuan sistem lelangnya menggunakan sistem gugur sesuai dengan ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku,” papar Haviedz.

Menurutnya, untuk paket proyek pembangunan lanjutan RSUD Sumbawa di Sering tersebut, hingga kini ada 32 Peserta perusahaan yang telah mendaftar untuk mengikuti proses tender dengan pembukaan penawaran dilakukan Kamis 10 April 2025 Jam 10.00 pagi WITA untuk selanjutnya dilakukan evaluasi atas dokumen penawaran yang masuk, dengan jadual pengumuman pemenang tender akan diumumkan 16 April 2025 jam 16.00 Wita dengan kontrak 24 – 25 April 2025, sehingga kegiatan action lapangan pembangunannya sudah bisa dimulai akhir April ini, ujarnya.

“Dalam hal ini, kami telah berkomitmen bekerja secara profesional dan proporsional sesuai dengan regulasi dan tak ada yang namanya KKN dalam proses tender lelang ini,” tandas Haviedz.(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.