Proyek Dinas Kesehatan Kota Ternate Diduga Abaikan RK3
TERNATE, Harnasnews.com – Pembangunan Gedung Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kota Ternate oleh CV. Gurabati Jaya, yang berlokasi di Kelurahan Sangaji Utara Kecamatan Ternate Utara dinilai abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pelaksanaan pekerjaannya.
Terlihat proses pekerjaan tenaga kerja yang tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD). Sementara APD itu sendiri merupakan perlengkapan wajib yang digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja dan orang disekitarnya berdasarkan amanah undang-undang.
“Awal pelaksanaan proyek memang kita sudah dikasih helmet (penutup Kepala), Rompi, Sarung Tangan dan Sepatu. Tapi, itu sudah tiga bulan yang lalu sekarang rompi so tarabe (Sobek), apalagi sarung tangan dan sampe saat ini belum ada pengadaan,” kata salah satu pekerja yang enggan disebut namanya saat dikonfirmasi di lokasi Proyek Kamis (01/01).
Proyek yang bernilai Rp 1.918.585.000 (Satu Miliar Sembilan Ratus Delapan Belas Juta Lima Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) itu mengabaikan
UU No.1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.
Terpisah, pihak rekanan Hi. Sakir membantah telah lalai dalam pengadaan APD. Menurutnya Perusahaan sudah mengadakan seluruh APD sesuai dengan yang tertera di RK3.
“Sesuai prosedur perlengkapan RK3 saya sudah siapkan semua dan kalo bole caritau juga proyek yang lain jangan cuma saya punya,” kata Hi. Sakir dengan nada santai saat dikonfirmasi wartawan via telpon Rabu, 01/01/20 berkisar pukul 19:00 WIT.
Seperti diketahui, UU No.21 tahun 2003 Tentang Pengesahan ILO Konversi ILO NO. 81 Mengenai Pengawasan Ketenaga Kerjaan Dalam Industri Dan Perdagangan UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No.PER-5/MEN/1996
Selain itu, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Pasal 96 menjelaskan. “Setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 1 dikenai sanksi admi nistrasi”. (Edi)