Proyek TPT di Pasuruan Diduga Dikerjakan Asal-Asalan

PASURUAN, Harnasnews.com – Proyek tembok penahan tanah (TPT) yang berlokasi dari jalan Semut hingga Desa Ngembal Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, dikerjakan oleh CV Gendhis menjadi perhatian masyarakat.

Pasalnya proyek yang belum lama dibangun ini di sejumlah titiknya sudah banyak yang rusak dan pecah.

Padahal, proyek itu mendapatkan alokasi anggaran yang cukup fantastis. Sebagaimana yang terpampang dalam papan proyek, pekngerjaan TPT itu bernilai Rp1.689.248.973, dengan nomor kontrak 027/130.073.013/424.023.PK.1/2019 dengan waktu Pelaksanaan tanggal 31 juli sampai 28 november 2019.

Arif selaku pelaksana dari CV Gendhis mengklaim bahwa pengerjaan TPT sesuai RAB yang ada. Bahkan pihaknya menyalahkan alam.

Dimana, memasuki musim penghujan ini, mengakibatkan derasnya air hujan dan ranting yang jatuh. Sehingga, berdampak pada kualitas pengerjaan.

Dia pun tidak memungkiri kalau kondisi proyek itu banyak yang retak.

“Proyek ini belum P 1, jadi saya segera perbaiki lagi,” ucap Arif kepada wartawan, Rabu (26/11).

Seharusnya faktor alam bukan menjadi alasan pihak kontraktor untuk melepaskan tanggung jawabnya.

“Sebab saat lelang pihak CV ataupun rekanan sudah melampirkan metodologi untuk pekerjaan tersebut,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan identitasnya.

Lebih lanjut, seharusnya pihak rekanan bisa lebih  mengetahui situasi dikarenakan pihak rekanan menang dalam tender lelang dan harus mengutamakan kualitas.

Sementara itu pihak PPTK di Dinas Bina Marga Kabupaten Pasuruan menegaskan bahwa pihaknya segera melakukan klarifikasi kepada pihak kontraktor terkait dengan pengerjaan proyek tersebut.

“Saya akan beri tahu rekanan (CV Gendhis) dan proyek ini belum kami bayar. Kami ngak mau rugi, jangan main main dengan saya  kalo tidak mau diperbaiki tidak akan di P1,” ancam Lies, selaku PPTK di Dinas PU tersebut.

Menurutnya, selama pihak CV Gendhis mau bertanggung jawab pihaknya tidak mempermasalahkan, dikarenakan setelah P1 masih ada waktu selama 6 bulan.

“Oleh karenanya kami minta pihak kontraktor untuk memperbaikinya,  kalau tidak pihak dinas tidak akan mencairkankan uang termin pekerjaan,” Imbuh lies. (dre)

Leave A Reply

Your email address will not be published.