PROBOLINGGO, HarnasNews.com – Perselisihan antar dua karyawan PT.AFU Probolinggo sampai detik ini belum ada nota kesepakatan/damai, karena syarat yang di ajukan oleh pihak pelapor (edi) sangat memberatkan pihak terlapor (oka).
Sesuai laporan polisi No.LP/476/X/2017/RESKRIM/RESTA PROB/JATIM, tertanggal 20 oktober 2017.
Demi mencari keadilan hukum terlapor (oka) meminta bantuan kepada salah satu Avokat agar bisa membantu proses hukum yang dihadapinya.
Setelah melewati beberapa tahap pihak kepolisian mempertemukan kembali antara pelapor (edi) dan terlapor (oka) sekaligus di dampinggi kuasa hukum KIKIS, untuk koordinasi agar bisa selesai secara kekeluargaan pada hari rabu (10/1/18) di polresta Probolinggo.
Lagi-lagi kata sepakat damai tidak bisa ditempuh karena pelapor yang mengaku sebagai wakil direktur PT.AFU Probolinggo serta utusan pihak managemen menginginkan terlapor (oka) untuk berhenti/keluar dari perusahaan, itu syarat yang harus dipenuhi agar masalah hukum bisa selesai secara kekeluargaan.
Kuasa hukum langsung melakukan jumpa pers pada media Harian Nasional News, masalah hukum biarlah tetap berlanjut dan meminta kepada kepolisian supaya melakukan proses ulang dan bekerja secara profesional, agar oka mendapatkan suatu keadilan dalam perkara yang dihadapinya, ujar kikis.
Menyikapi terkait proses yang pertama oleh pihak kepolisian, kuasa hukum menyatakan itu tidak jelas karena terlapor belum pernah terperiksa apalagi Pasal yang digunakan mas, celetuknya.