JAKARTA, Harnasnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 tersangka baru atas kasus korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020 di PT Amarta Karya.
Pihak Amarta Karya memastikan mendukung langkah KPK dalam mengusut kasus tersebut.
“Manajemen memberikan apresiasi dan berkomitmen akan selalu berkomitmen mendukung semua langkah dan upaya KPK dalam memberantas korupsi di PT Amarta Karya (Persero),” ujar sekretaris perusahaan PT Amarta Karya (Amka) Brisben Rasyid, dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (30/4/2024).
Brisben juga menegaskan bahwa manajemen PT Amarta Karya (Persero) memastikan bahwa proses penyidikan hingga nanti pengumuman resmi tersangka baru, tidak akan mengganggu operasional perusahaan.
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Fiktif Amarta Karya
Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan 2 tersangka baru di kasus korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020 di PT Amarta Karya.
Penetapan tersangka itu adalah pengembangan dalam perkara yang ada.
“Untuk Amarta Karya, betul kami mengonfirmasi sudah mengecek bahwa ada penetapan tersangka baru,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (29/4/204).
“(Kasus) masih sama, pengembangan, dua orang (tersangka),” tambahnya.
Namun Ali belum bisa memerinci nama-nama pihak yang dijadikan tersangka baru tersebut. Ali mengatakan akan mengumumkan nama tersangka yang dimaksudkan setelah penyidikan selesai. (Pri)