JAKARTA, Harnasnews – Pihak PT Amarta Karya (Presoro) menegaskan bahwa perusahaannya saat ini dalam proses pembenahan atau pemulihan. Hal tersebut dikatakan Corporate Secretary Brisben Rasyid menanggapi beberapa pemberitaan di berbagai media online terkait kondisi PT Amarta Karya yang terancam dibubarkan.
“Perlu kami sampaikan bahwa sejak tahun 2020, PT Amarta Karya (Persero) sudah di bawah PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) yang memiliki tujuan untuk dilakukannya proses restrukturisasi secara keseluruhan. Perlu diketahui juga bahwa proses tersebut masih berjalan hingga saat ini,” ujar Brisben dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/1/2024).
Menurutnya, selama dibawah kelola PPA, pihaknya melakukan koordinasi dan pelaporan secara rutin kepada
PPA yang pada intinya menjalankan arahan dan bimbingan dari PPA untuk proses restrukturisasi PT Amarta Karya (Persero).
Seiring dengan proses restrukturisasi tersebut, PT Amarta Karya sejak tanggal 25 September 2023 telah selesai menempuh proses hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan telah tercapainya putusan perdamaian (Homologasi).
“Selanjutnya PT Amarta Karya selaku Debitur berkomitmen akan menjalankan kewajiban pembayaran kepada para Kreditur berdasarkan dengan skema dan jadwal yang sudah diatur dalam Perjanjian Perdamaian,” ungkap Brisben.
Brisben pun menegaskan, bahwa seluruh jajaran telah berkomitmen dan bertekad untuk bekerja keras demi pulihnya perusahaan, di antaranya mencari potensi dan peluang pekerjaan yang ada. Selain itu menggandeng kerja sama dengan mitra investor dan project creation melalui business focus yang dimiliki perusahaan saat ini.
“Sehingga hal tersebut kami yakin dapat menopang going concern dan sustainability PT Amarta Karya untuk berkontribusi positif dalam membangun infrastruktur di Indonesia sesuai moto BUMN untuk Indonesia,” pungkasnya.