PT AMKA Komitmen Jalankan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik

 

JAKARTA, Harnasnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang mantan petinggi PT Amarta Karya (Persero) atas dugaan pengadaan subkontraktor fiktif.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Corporate Secretary PT Amarta Karya (Persero) mengatakan dengan ini Manajemen mendukung KPK karena telah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Amarta Karya (Persero) pada Proyek periode tahun 2018 – 2020 tersebut.

“Sebagai informasi bahwa 2 orang tersangka dimaksud adalah Pejabat Direksi PT Amarta Karya (Persero) pada periode tahun 2017 – 2020,” tutur Corporate Secretary dalam keterangan tertulis Jumat (13/5/2023).

Corporate Secretary AMKA menegaskan, Manajemen Perusahaan saat ini yang telah menggantikan Pejabat Direksi pada periode tahun 2017 – 2020 akan terus berkomitmen dan mendukung penuh Program Anti Korupsi serta bersikap terbuka & kooperatif kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi.

“Perusahaan meyakinkan kepada para Pemangku Kepentingan bahwa proses bisnis perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya, dengan terus meningkatkan penerapan Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG) dan selaras dengan AKHLAK sebagai core values Perusahaan,”

Lebih lanjut, bagi PT Amarta Karya (Persero) kasus ini menjadi suatu pembelajaran bagi perusahaan di dalam Tata Kelola Perusahaan yang baik.

“Sehingga diharapkan PT Amarta Karya (Persero) menjadi perusahaan yang bersih, sustainable dan memiliki daya saing,”tutup Corporate Secretary PT Amarta Karya (Persero). **

Leave A Reply

Your email address will not be published.