PT AMKA Komitmen Jaga Keberlangsungan Bisnis Perusahaan
JAKARTA, Harnasnews – Sejak putusan Perkara PKPU Nomor 284/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt. Pst tanggal 30 Desember 2022 dengan amar putusan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU.
Manajemen PT Amarta Karya (Persero) mulai tanggal 30 Desember 2022 melakukan koordinasi dengan Tim Pengurus PKPU yang telah ditunjuk berdasarkan penetapan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal ini disampaikan oleh Corporate Secretary PT Amarta Karya Brisben Rasyid, dalam keterangan tertulis, Senin 22 Mei 2023.
“Selama masa PKPU ini para Kreditur PT Amarta Karya (Persero) sudah melaporkan dan memverifikasi utang – utangnya kepada Tim Pengurus PKPU yang telah jatuh tempo dan telah ditagihkan sampai dengan tanggal 29 Desember 2022 namun tidak termasuk utang – utang baru setelah tanggal tersebut,” kata Brisben.
Selanjutnya, Brisben menjelaskan segala kewajiban PT Amarta Karya (Persero) yang timbul sebelum diberikan dan selama berlangsungnya PKPU, tidak akan mempengaruhi dan berkaitan dengan kewajiban yang timbul setelah ditetapkannya PKPU atau dengan kata lain seluruh aktivitas pada Proyek – Proyek baru PT Amarta Karya (Persero) tidak terkena proses PKPU ini.
“Manajemen sudah menyiapkan dan mengusulkan Draft Proposal Perdamaian serta telah memaparkan kepada Hakim Pengawas, Tim Pengurus PKPU dan para Kreditur. Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim PKPU, akan dilakukan pemungutan suara (voting) pada tanggal 30 Mei 2023 untuk menentukan diterima atau ditolaknya Draft Proposal Perdamaian yang telah diajukan kepada para Kreditur,” tutur Brisben.
Brisben berharap, Draft Proposal Perdamaian dapat disetujui oleh para Kreditur sehingga tahap selanjutnya Majelis Hakim PKPU akan menetapkan bahwa PT Amarta Karya (Persero) berada dalam masa Homologasi dengan jangka waktu yang telah disepakati.
“Dengan adanya PKPU dan masa Homologasi tersebut, diharapkan akan memperlancar jalannya bisnis Perusahaan karena adanya masa tenggang waktu (Grace Periode) yang cukup bagi PT Amarta Karya (Persero) untuk melakukan pembayaran kewajiban utang – utang,” katanya.
Lebih lanjut, kata Brisben manajemen meyakinkan kepada para Kreditur dan Pemangku Kepentingan bahwa status PKPU ini merupakan suatu momen titik balik bagi Perusahaan untuk melakukan Proses Restrukturisasi secara keseluruhan baik dari sisi keuangan, organisasi dan lini bisnis.
“Sehingga Cash Flow Perusahaan akan lebih baik dan berjalan lancar serta dalam pelaksanaan pekerjaan menjadi lebih fokus dan memberikan pengaruh positif terhadap proyek – proyek baru PT Amarta Karya (Persero),” tutup Brisben.