PT BASA Ajukan Kasasi

Kendati demikian, pihaknya selaku debitur tetap melunasi kredit Rp 1,5 miliar tersebut kepada BNI Sumbawa. Namun janji BNI untuk mengembalikan sebagian agunan tidak kunjung terealisasi.

“Padahal sesuai kesepakatan, sebagian agunan akan dikembalikan jika kami melunasi kredit Rp 1,5 miliar tersebut. Namun justru mereka mengingkari kesepakatan. Sebab, sampai hari ini belum juga dikembalikan, kalau kami tanyakan mereka selalu menghindar,” tukasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT BASA, Surahman MD, SH, MH, dari Law Office & Partner, menyatakan, selaku lawyer yang baru ditunjuk, akan melanjutkan upaya hukum terkait persoalan antara kliennya itu terhadap PT BNI Cabang Sumbawa.

“Karena sebelumnya PT BASA didampingi Lawyer dari Jakarta, maka sebagai lawyer yang baru ditunjuk, kami siap melanjutkan semua upaya hukum yang akan ditempuh kliennya itu,” ungkap Man.

Sebagai langkah awal, sambungnya, pihaknya akan mengajukan upaya hukum Kasasi ke MA menyusul ditolaknya gugatan kliennya sesuai putusan majelis hakim PN Sumbawa yang diperkuat oleh Pengadilan Tinggi NTB belum lama ini.

“Memori Kasasi segera kami daftarkan melalui Panitera PN Sumbawa,” ungkapnya.

Bukan hanya itu, Man akan melaporkan BNI Cabang Sumbawa Sumbawa ke Polisi terkait indikasi tindakan pidana oleh oknum Pegawai BNI yakni dugaan terjadinya serangkaian kebohongan,tipu muslihat, sebagaimana diancam dan diatur dalam pasal 378 KUHP.

“Selain laporan polisi, kami juga akan mengajukan gugatan wanprestasi, karena pihak BNI Sumbawa telah mengingkari kesepakatan dengan kliennya,” pungkasnya.

Sementara itu, Pimpian BNI Cabang Sumbawa, I Putu Astrawan, ketika dikonfirmasi awak media, enggan berkomentar banyak.

Ia menegaskan, pihaknya akan selalu menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.