PASURUAN, Harnasnews.com – Keberadaan PT Merak di Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, termasuk perusahaan yang “nakal” karena tidak mengantongi izin IMB serta ijin lainnya, dan perusahaan tersebut juga dinilai mengganggu masyarakat sekitar.
Perlu diketahui, bahwasanya Satpol PP Kabupaten Pasuruan pada Jumat (21/2/20) lalu, melakukan penyegelan sejumlah bangunan yang berada di dalam lokasi pabrik produksi beton dan aspal milik PT. Merak yang masuk wilayah Kabupaten Pasuruan.
Hal itu dilakukan karena perusahaan tersebut belum mengantongi beberapa perijinannya salah satunya IMB.
Pemasangan segel dari Satpol PP sendiri dilakukan dari siang hingga jelang sore hari, dan selama kegiatan berlangsung pihak perusahaan ikut pula mendampingi, termasuk pula trantib dari Kantor Kecamatan Gempol dan Kades Gempol beserta para perangkatnya.
Anehnya, fakta di lapangan PT. Merak tetap beroperasi dan bahkan masih memfungsikan beberapa bangunan yang disegel oleh Satpol PP Kabupaten pasuruan, padahal jelas kalau bangunan tersebut terpasang segel dari Satpol PP Kabupaten Pasuruan.
PT. Merak sendiri diketahui sebagian ikut wilayah Kabupaten Sidoarjo dan sebagian ikut wilayah Kabupaten Pasuruan. Untuk wilayah Kabupaten Sidoarjo sendiri diketahui untuk ijinnya sudah lengkap semua, akan tetapi yang masuk Kabupaten Pasuruan belum kantongi ijin sama sekali.
Teguh selaku HRD PT. Merak Gempol saat awak media konfirmasi melalui WA pada Selasa (17/03/20), terkait masih beroperasinya perusahaan yang telah disegel oleh Satpol PP tersebut enggan menanggapinya, hanya sebatas dilihat tapi tidak merenspon sama sekali.
Sementara Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana saat awak media konfirmasi Selasa (17/03/20), tentang masih beroperasinya perusahaan tersebut menyampaikan, Satpol PP Kabupaten Pasuruan terkendala dengan keterbatasan kewenangan yang ada.
“Kami akan kroscek lagi ke perusahaan tersebut, tidak menutup kemungkinan PT. Merak yang masuk wilayah Kabupaten Pasuruan akan ditutup total, selama ijinnya belum dikantongi serta akan melaporkan ke Pemprov Jawa Timur,” tandas Bakti Jati Permana. (Por/Red)