PT PAG Bungkam dengan Wartawan, Ketua PWI Aceh Utara Angka Bicara
LHOKSEUMAWE, Harnasnews – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Utara angkat bicara soal konfirmasi para wartawan dengan pihak manajemen PT Perta Arun Gas (PAG) Lhokseumawe bungkam soal kisruh dengan warga desa binaan di Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe, Sabtu 05 Agustus 2023.
Ketua PWI Aceh Utara Abdul Halim, SE, saat dihubungi melalui telepon seluler mengatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan, karena selevel Humas PT PAG yang notabene perusahaan milik BUMN atau negara itu masih alergi dengan wartawan yang mencoba untuk konfirmasi terkait kisruh atau konflik antara warga desa binaan dengan PT PAG yang sudah menjadi atensi publik.
“Karena sesuai tugas dan fungsinya, profesi wartawan dalam menjalankan tugas mengacu pada undang-undang No 40 tahun 1999. Dimana keberadaan jurnalis diakui dan dilindungi oleh payung hukum dalam menjalankan tugasnya. Jurnalis pun bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik.” cetus Ketua organisasi wartawan tertua itu.
Abdul Halim juga mempertanyakan kenapa Humas PT PAG terkesan enggan menanggapi ketika wartawan mengkonfirmasi berita terkait masalah itu, dan terkesan menyepelekan tugas wartawan.
“Cara-cara seperti itu tidak layak dilakukan oleh manajemen PT PAG, karena itu bukan perusahaan keluarga, tetapi itu merupakan perusahaan milik negara dan harus diberikan akses kepada wartawan sebagai bentuk transparansi kepada publik.” tambahnya lagi.
Menurutnya, seorang wartawan berkewajiban melakukan konfirmasi narasumber, agar sifat cover both side itu berjalan. Jika ini sudah dilaksanakan, dan narasumber masih keberatan dengan pernyataannya, hak jawab bisa digunakan.
Ketua PWI Aceh Utara itu juga menilai PT PAG telah mengangkangi Undang-undang pers, terkait hak wartawan maupun kebebasan pers. karena pers merupakan salah satu pilar demokrasi.
Diberitakan sebelumnya, PT Perta Arun Gas (PAG) Lhokseumawe diduga lebih memilih bungkam terkait kisruh dengan warga desa binaan di Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe. Dimana pihak manajemen PT PAG tidak menggubris jawaban konfirmasi wartawan.
Manager Humas PT PAG Iskandarsyah, beberapa kali dihubungi Jum’at 04 Agustus 2023, melalui telepon seluler dan pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp pun tidak dibalas soal mediasi penandatanganan akta perjanjian antara warga desa binaan dengan PAG. (Zulmalik)